27
Okt

Kapan Thowaf Wada’ Tidak Perlu Dilakukan?

Soal:

Apakah thawaf ifadhah dapat mengganti thawaf wada? Kami thawaf haji dan sa’i, lalu pergi ke Jeddah dan Madinah di hari yang sama ketika kami keluar dari Masjidil Haram. Dan kami tidak melaksanakan thawaf wada’. Teman-teman yang bersama kami mengatakan thawaf ifadhah sudah mencukupi thawaf wada’?

Jawab:

Ya, thawaf ifadhah jika diakhirkan pelaksanaanya hingga saat akan keluar dari Makkah, maka hal itu telah mencukupi thawaf wada’.

Thawaf wada’ itu maksudnya adalah saat terakhir seseorang di Baitul haram. Hal itu bisa terpenuhi dengan thawaf wada’ tersendiri atau dengan thawaf ifadhah yang merupakan rukun haji. Yang sama dengan perkara ini adalah masalah shalat tahiyatul masjid, yang mana Rasulullah ﷺ memerintahkan orang yang masuk Makkah agar shalat dua rakaat, dan melarangnya duduk hingga telah shalat dua rakaat.

Namun meski demikian, jika ia masuk sedang imam telah masuk shalat, lalu ia ikut shalat bersama imam dengan niat shalat fardhu, Kewajiban untuk sholat tahiyatul masjid menajdi gugur. Seperti itu pula jika melakukan thawaf ifadhah saat akan keluar dari Makkah, maka thawaf wada’ menjadi gugur. Karena maksud dari thawaf wada’ telah terpenuhi dengan thawaf ifadhah yang dilakukan sebagai saat terakhir di Baitul haram.

Kesimpulan:

  1. Dianjurkan melaksanakan thawaf wada bila akan meninggalkan Masjidil Haram.
  2. Seseorang yang telah melaksanakan thowaf ifadhoh, kemudian meninggalkan Mekkah pada saat itu juga, maka ia tidak perlu melaksanakan thowaf wada’, karena sudah gugur dengan pelaksanaan thowaf ifadhoh

[ Fatawa Nuur Ala Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ]