Fatwa Syaikh Utsaimin

Orang yang berhaji sedangkan ia memiliki hutang, maka hajinya tetap diterima, karena bersihnya seseorang dari tanggungan hutang bukanlah syarat sahnya haji. Namun, kami mengatakan: barangsiapa yang memiliki hutang yang telah jatuh tempo, maka hendaklah ia menunaikannya sebelum berangkat haji. Karena membayar hutang hukumnya lebih wajib daripada melaksanakan kewajiban haji.

Fatwa Syaikh Utsaimin

Dari Ibrahim bin Maqbul, ia bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin: “Jika datang kepada anda seorang kafir, lalu ia mengucapkan salam, apakah boleh anda menjawabnya dengan ‘wa alaikassalam’. Atau, bagaimanakah cara menjawab yang benar? Dan apakah boleh anda memulai mengucapkan salam?”

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.