Orang yang berhaji sedangkan ia memiliki hutang, maka hajinya tetap diterima, karena bersihnya seseorang dari tanggungan hutang bukanlah syarat sahnya haji. Namun, kami mengatakan: barangsiapa yang memiliki hutang yang telah jatuh tempo, maka hendaklah ia menunaikannya sebelum berangkat haji. Karena membayar hutang hukumnya lebih wajib daripada melaksanakan kewajiban haji.
Soal: Seseorang yang berhaji dalam keadaan memiliki hutang, apakah hajinya diterima? Dan apakah orang yang haji atas [Selengkapnya...]
INFO TERKAIT
Kategori: Fatwa Syaikh Utsaimin
<strong>Kapan Thowaf Wada’ Tidak Perlu Dilakukan?</strong
Apakah thawaf ifadhah dapat mengganti thawaf wada? Kami thawaf haji dan sa’i, lalu pergi ke Jeddah dan Madinah di hari yang sama ketika kami keluar dari Masjidil Haram. Dan kami tidak melaksanakan thawaf wada’. Teman-teman yang bersama kami mengatakan thawaf ifadhah sudah mencukupi thawaf wada’?
Menjawab Salam Orang Kafir
Dari Ibrahim bin Maqbul, ia bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin: “Jika datang kepada anda seorang kafir, lalu ia mengucapkan salam, apakah boleh anda menjawabnya dengan ‘wa alaikassalam’. Atau, bagaimanakah cara menjawab yang benar? Dan apakah boleh anda memulai mengucapkan salam?”
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

