Fatwa Syaikh Utsaimin

Orang yang berhaji sedangkan ia memiliki hutang, maka hajinya tetap diterima, karena bersihnya seseorang dari tanggungan hutang bukanlah syarat sahnya haji. Namun, kami mengatakan: barangsiapa yang memiliki hutang yang telah jatuh tempo, maka hendaklah ia menunaikannya sebelum berangkat haji. Karena membayar hutang hukumnya lebih wajib daripada melaksanakan kewajiban haji.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.