Berhaji Saat Terlilit Hutang, Sahkah?
Soal:
Seseorang yang berhaji dalam keadaan memiliki hutang, apakah hajinya diterima? Dan apakah orang yang haji atas nama istrinya yang meninggal diterima untuk istriinya?
Jawab:
Alhamdulillah.. Ya, orang yang berhaji sedangkan ia memiliki hutang, maka hajinya tetap diterima, karena bersihnya seseorang dari tanggungan hutang bukanlah syarat sahnya haji. Namun, kami mengatakan: barangsiapa yang memiliki hutang yang telah jatuh tempo, maka hendaklah ia menunaikannya sebelum berangkat haji. Karena membayar hutang hukumnya lebih wajib daripada melaksanakan kewajiban haji.
Jika hutangnya masih belum jatuh tempo dan ia masih memiliki kemampuan untuk melunasinya, maka hendaklah perkara ini dibicarakan dan meminta izin kepada yang dihutangi, maka ia boleh berangkat haji dan tidak ada dosa baginya, karena ia dinilai mampu membayarnya di masa depan.
Adapun haji atas nama istrinya , maka hajinya diterima bilamana hajinya diniatkan untuknya dan mengatakan ketika niat ihram: “Labbaika An-Zaujaty Fulanah,” kalaupun tidak menyebut namanya tidaklah mengapa, karena niat telah mencukupinya.
Kesimpulan:
- Dianjurkan bagi seseorang yang ingin pergi berhaji untuk melunasi hutangnya terlebih dahulu.
- Seseorang yang memiliki hutang diperbolehkan berangkat berhaji, dengan catatan ia mampu melunasinya di masa depan, dan sudah ada pembicaraan kepada yang dihutangi untuk mencegah kesalahpahaman.
- Seorang muslim boleh berhaji atas nama orang lain, baik itu keluarganya, istri/suaminya, anak-anaknya, atau bahkan tetangganya sekalipun.
[ Fatawa Nuur Ala Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ]
0 comments