Orang yang berhaji sedangkan ia memiliki hutang, maka hajinya tetap diterima, karena bersihnya seseorang dari tanggungan hutang bukanlah syarat sahnya haji. Namun, kami mengatakan: barangsiapa yang memiliki hutang yang telah jatuh tempo, maka hendaklah ia menunaikannya sebelum berangkat haji. Karena membayar hutang hukumnya lebih wajib daripada melaksanakan kewajiban haji.
Soal: Seseorang yang berhaji dalam keadaan memiliki hutang, apakah hajinya diterima? Dan apakah orang yang haji atas [Selengkapnya...]
INFO TERKAIT
Tag: haji dan umroh
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

