Terlanjur Dapat Bunga Bank, Harus Diapakan?
Ternyata, masih banyak Masyarakat yang belum mengetahui hakikat dari Bunga bank. Apakah bunga bank termasuk dalam kategori riba? Atau ada hukum tersendiri mengingat persentase yang terbilang cukup kecil?
Bila membiarkan Bank yang memungut Ribanya, maka akan memperkuat mereka. “Membantu yang haram adalah haram”
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi
Beberapa Ulama Internasional begitu pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas tentang perkara ini yang Insya Allah akan kami lampirkan pada penjelasan berikut ini.
Pembahasan tentang Hukum Penggunaan Bunga Bank tidak akan kita temui pada Buku – buku induk Fiqih, karena Bunga Bank merupakan perkara kontemporer. Untuk memahami permasalahan Fiqih Kontemporer, diperlukan penjelasan dari Ulama Kontemporer pula.
Hukum Riba
Para Ulama sepakat, bahwa Riba sangat jelas keharamannya, karena ada banyak sekali ayat Al-Qur’an yang mengharamkan riba, begitu pula dengan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 130)
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah: 276)
Lalu, bagaimana dengan Bunga Bank? Para Ulama bersepakat bahwa Bunga Bank sejatinya adalah Riba. Dan hukum asal Riba adalah Haram.
- Hukum Bunga Bank menurut Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi1
فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ الرِّبَا الْحَرَامِ
“Bunga Bank adalah Riba yang diharamkan”
- Hukum Bunga Bank menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili2
فَوَائِدُ الْمَصَارِفِ (الْبُنُوْكِ) حَرَامٌ حَرَامٌ حَرَامٌ وَرِبَا الْمَصَارِفِ أَوْ فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ رِبَا النَّسِيْئَةِ سَوَاءٌ كَانَتِ الْفَائِدَةُ بَسِيْطَةً أَوْ مُرَكَّبَةً
“Bunga Bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank aadalah riba Nasi’ah, baik Bunga tersebut rendah maupun berganda.”
- Hukum Bunga Bank menurut MUI
MUI tegas menyatakan hukum bunga bank haram. Keputusan ini bisa kita baca dalam Fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga (interest).
- Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
- Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Hukum Pemanfaatan Harta Riba
Beberapa ulama berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, kemudian disalurkan kepada Suatu Lembaga Sosial, atau Kepentingan Umum.
- Pendapat Pertama, Bunga Bank wajib ditinggal dan tidak boleh diambil sama sekali. Diantara ulama yang mendukung pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin3
- Pendapat Kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurkan ke berbagai kegiatan sosial, ataupun untuk pembuatan fasilitas umum. Di antara Ulama yang mendukung pendapat ini adalah Syaikh Ibnu JIbrin4, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan,
“….dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam…” (Fatawa Islamiyah, 2:884)
Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus menjelaskan,
Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi. Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.
Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukum harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. Wallahu A’lam
Kesimpulan :
Bunga Bank termasuk dalam Kategori Riba, sebagiama yang dijelaskan oleh Ulama-ulama Internasional dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bunga Bank yang berada di Rekening Nasabah, sama sekali bukan hartanya, sehingga ia tidak boleh menggunakan uang tersebut, bilamana manfaatnya Kembali kepada dirinya, apapun bentuknya meskipun hanya berbentuk pujian. Oleh Karenanya, Ketika hendaklah seorang muslim membersihkan hartanya dari harta riba dengan menyalurkannya untuk fasilitas publik ataupun kepada Lembaga yang bersedia mengelolanya.
Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab, Barakallahu Fiikum
Referensi :
- Lazuq.org : Hukum Bunga Bank Menurut Ulama Internasional dan MUI
- Konsultasisyariah.com : Cara Halal Memanfatkan Bunga Bank
- Republika.co.id : Telanjur Dapat Bunga Bank, Apa yang Harus Dilakukan Muslim?
- Fatwa Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh bin Bazz Rahimahullah [bahasa arab]: hukum mengambil riba (bank) untuk disalurkan di jalan kebaikan
1. Ulama Islam Mesir, Ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional
2. Seorang Profesor Islam Suriah, Spesialis Hukum Islam dan Filsafat Hukum
3. Seorang Ulama Era Kontemporer, Ahli Dibidang sains Fiqh
4. Politikus sayap kanan Arab Saudi, Anggota Asosiasi Ulama Senior dan Komite Tetap Penelitian Islam dan Penerbitan Fatwa Arab Saudi
0 comments